SOSIALISASI PERATURAN DAERAH (PERDA) YANG DIKALSANAKAN BERSAMA OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH

  • Jun 09, 2026
  • KIM DESA SETIAP
Setiap, Selasa 09 Juni 2026,  Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Bapak  Hermansyah, menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bertempat Di Kantor Desa Setiap. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui kepatuhan pembayaran pajak.
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Anggota  ⁠DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Bapak  Hermansyah, secara aktif turun langsung ke berbagai desa untuk mensosialisasikan peraturan daerah terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya dan tata cara pembayaran pajak daerah.
Bapak Hermansyah menekankan bahwa sektor perpajakan, khususnya PBB-P2, memiliki peranan krusial sebagai sumber dana utama yang digunakan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan. Melalui sosialisasi ini, beliau berharap masyarakat dapat lebih taat dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka demi kemajuan wilayah setempat.
Fokus Utama Sosialisasi:
  • Pemahaman Regulasi: Menjelaskan secara rinci dasar hukum dan isi dari peraturan daerah tentang PBB-P2 agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak.
  • Manfaat Pajak untuk Desa: Memberikan edukasi terkait alokasi dana PBB yang dikembalikan ke daerah dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan peningkatan layanan masyarakat.
  • Kemudahan Akses dan Layanan: Menginformasikan berbagai kanal pembayaran pajak yang mudah dijangkau oleh warga desa, guna mempermudah proses transaksi.
    Kebijakan Keringanan Pajak Daerah
    Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut, Bapak Hermansyah juga menyampaikan informasi penting terkait kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan oleh ⁠Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Saat ini, pemerintah daerah memberikan keringanan kepada masyarakat berupa pembebasan sanksi administratif dan denda atas piutang PBB-P2.
    Program pembebasan denda tersebut telah resmi berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong percepatan pelunasan piutang pajak masa lalu.
    Untuk memudahkan proses administrasi, wajib pajak kini juga dapat memverifikasi status dan mencetak bukti lunas pajak secara mandiri dengan mengakses portal resmi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Masyarakat desa diajak untuk memanfaatkan kemudahan digital ini agar tertib dalam mengelola administrasi perpajakan tahunan.