INFO PENETAPAN ZAKAT FITRAH KAB. HULU SUNGAI TENGAH 1447 H
- Mar 16, 2026
- KIM DESA SETIAP
Sahabat BAZNAS, ketetapan nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun ini telah resmi dirilis!
Kadar zakat fitrah yang diwajibkan adalah sebesar 3,5 Liter atau 2,7 Kg beras. Bagi Sahabat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang (berdasarkan Mazhab Hanafi), nilainya disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari:
1️⃣ Mayang Gambut/Banjar/Sejenisnya: Rp77.500
2️⃣ Siam Banjar/Unus Banjar/Sejenisnya: Rp72.500
3️⃣ Siam Madu/Lokal/Sejenisnya: Rp65.000
4️⃣ Cihirang/Impari/Rongga/Sejenisnya: Rp55.000
Yuk, tunaikan zakat fitrah Anda lebih awal agar penyalurannya kepada para mustahik bisa lebih optimal! Pembayaran dapat dilakukan melalui: